Seriusi Tahapan Pencalonan, Bawaslu Tomohon Imbau KPU Jalankan Tahapan Sesuai Aturan

Tomohon, caritasulut.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, seriusi dan detail untuk mengawal tahapan pendaftaran pencalonan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tomohon pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Benar bahwa itu memang sudah jadi Tupoksi Bawaslu. Tapi terkait tahapan pencalonan, memang butuh konsentrasi penuh agar supaya semua syarat, dokumen dan kelengkap berkas calon benar-benar dikawal dengan sangat cermat,” kata Stenly Kowaas, Ketua Bawaslu Kota Tomohon.

Ia menjelaskan, Pengawasan Pemilihan 2024 berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Tahapan pencalonan dan juga Pemutakhiran Data yang sementara berjalan sangat strategis, krusial dan rentan dengan dampak hukum. Oleh karena itu, Bawaslu sangat concern soal ini. Kami juga memohon informasi dan masukan dari media dan masyarakat terkait tahapan ini,” ungkap Kowaas.

 

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda ST menyampaikan, fungsi pencegahan menjadi upaya mitigasi penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan.

“Maka sebelum masuk tahapan Pencalonan kami memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan,” terangnya.

“Kami harus memastikan Tahapan Pencalonan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada,” sambung Tumiwuda.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon, Yossi Korah S.Pd M.Pd. Menegaskan, dalam tahapan pencalonan ini KPU harus memperhatikan mulai dari pemenuhan dukungan calon, persyaratan pencalonan, penelitian administrasi, proses persiapan pendaftaran, mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon dan masih banyak hal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang pasti, memastikan melaksanakan tahapan sesuai undang-undang pemilihan dan aturan teknis turunannya. Jangan sampai melenceng,” warning Korah.

(Miki Ayal)

Related Posts

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Persidangan II Sekaligus Buka Masa Persidangan III Tahun 2026

Caritsulut.com, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan Masa Persidangan Kedua sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang…

DPRD Kota Tomohon Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota 2025

Caritasulut.com, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *