Bawaslu Tomohon Seriusi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Tomohon, caritasulut.com- Jelang tahapan pendaftaran calon wali kota dan wali wali kota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kota Sejuk terus bersiap. Konsentrasi di sisi pengawasan akan diperkuat dengan keseriusan mengawal tahapan tersebut yang sedianya berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Demikian Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Jerry Kowaas, Rabu (21/08/2024).

“Itu sudah jadi tugas pokok dan fungsi Bawaslu. Terkait tahapan pencalonan, butuh konsentrasi penuh. Sehingga semua syarat, dokumen dan kelengkapan berkas calon benar-benar bisa dikawal dengan sangat cermat,” ujar Kowaas.

Adapun pelaksanaan pengawasan Pilkada tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Isinya tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Menurutnya, tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih yang sementara berjalan sangat strategis, krusial dan rentan dampak hukum. “Untuk itu, Bawaslu sangat concern soal ini. Kami juga memohon informasi dan masukan dari media dan masyarakat terkait tahapan ini,” pinta Kowaas.

Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda, S.T., mengatakan, fungsi pencegahan menjadi upaya mitigasi penting. Tentu dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan. Sebelum melangkah ke tahapan pencalonan, pihaknya mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU)) agar melaksanakan itu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami harus memastikan tahapan pencalonan dilaksanakan sesuai regulasi,” tegas Tumiwuda.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon, Yossi Korah, S.Pd., M.Pd., menambahkan, KPU harus memperhatikan unsur pemenuhan dukungan calon, persyaratan pencalonan, penelitian administrasi dan proses persiapan pendaftaran. Juga mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon dan masih banyak hal lagi, sesuai peraturan yang berlaku.

“Pastinya, kami ingin memastikan pelaksanaan tahapan sesuai undang-undang pemilihan dan aturan teknis turunannya. Jangan sampai melenceng,” tukas Korah.

 

Miki Ayal

Related Posts

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Persidangan II Sekaligus Buka Masa Persidangan III Tahun 2026

Caritsulut.com, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan Masa Persidangan Kedua sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang…

DPRD Kota Tomohon Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota 2025

Caritasulut.com, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *