Penulis: Nehemia Manongga
Pencurian dan penganiayaan merupakan dua tindak pidana umum yang hingga saat ini masih menjadi persoalan serius dalam sistem hukum Indonesia. Kedua kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil maupun penderitaan fisik, tetapi juga menciptakan rasa takut, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan, serta mengganggu ketertiban umum. Tingginya angka perkara yang masuk ke pengadilan menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum berjalan secara optimal.
Pencurian pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap hak kepemilikan seseorang. Namun, akar persoalan pencurian tidak selalu sederhana. Faktor ekonomi, pengangguran, rendahnya tingkat pendidikan, penyalahgunaan narkotika, hingga lemahnya pengawasan sosial sering kali menjadi pemicu seseorang melakukan kejahatan. Meskipun demikian, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Setiap warga negara memiliki kewajiban menghormati hak milik orang lain sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat yang beradab.
Sementara itu, tindak pidana penganiayaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan atas integritas tubuhnya. Penganiayaan sering muncul akibat emosi yang tidak terkendali, dendam, konflik keluarga, perselisihan antartetangga, hingga tindakan main hakim sendiri. Dalam banyak kasus, masyarakat yang menjadi korban pencurian justru terpancing melakukan kekerasan terhadap pelaku. Padahal, hukum pidana Indonesia tetap memandang penganiayaan sebagai tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan, terlepas dari siapa yang memulainya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara konsisten. Aparat penegak hukum tidak boleh hanya berfokus pada penghukuman pelaku pencurian, tetapi juga harus menindak setiap bentuk kekerasan yang dilakukan di luar prosedur hukum. Negara tidak boleh membiarkan praktik main hakim sendiri berkembang karena hal tersebut dapat merusak prinsip negara hukum. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme hukum, kecenderungan untuk menyelesaikan persoalan melalui kekerasan akan semakin meningkat.
Di sisi lain, pendekatan represif saja tidak cukup. Pencegahan harus dimulai dari penguatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja, pendidikan karakter, serta pembangunan budaya hukum yang menghargai hak asasi manusia. Penegakan hukum yang adil harus diimbangi dengan kebijakan sosial yang mampu mengurangi faktor-faktor penyebab kriminalitas.
Korban pencurian maupun penganiayaan juga memerlukan perhatian yang lebih besar. Selama ini fokus sering tertuju pada proses penghukuman pelaku, sementara pemulihan korban belum menjadi prioritas. Padahal, korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta kepastian hukum agar kepercayaan terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
Pada akhirnya, pencurian dan penganiayaan bukan sekadar persoalan pelanggaran terhadap pasal-pasal pidana. Kedua kejahatan tersebut merupakan cerminan kualitas kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya hukum suatu bangsa. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh warga negara. Hanya dengan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan disertai upaya pencegahan yang komprehensif, Indonesia dapat mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan menghormati hak setiap orang.
(OPINI)


