Bawaslu Tomohon Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran 

Tomohon, caritasulut.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, tanpa henti bekerja dan memaksimalkan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang mengawasi jalannya tahapan Pemilihan 2024.

“Benar kami sangat serius dalam pengawasan tahapan yang berjalan, mulai dari pemutakhiran data sampai Pencalonan. Untuk pemutakhiran data, kami memaksimalkan 44 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk mengawal,” kata Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas.

Untuk tahapan pencalonan sendiri, seluruh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan staf kota turun lapangan.

“Ini adalah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan Bawaslu sebagai Pengawas,” tambah Kowaas.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda mengatakan Bawaslu Tomohon punya tim fasilitasi dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahapan.

“Kami punya tim untuk mengawasi konten Internet, media sosial dan lain-lain, jika ada dugaan pelanggaran yg dilakukan lewat media internet, kami akan membuat laporan pengawasan dan memastikan untuk membuat kajian dan dilanjutkan ke prosedur penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yossi Korah, saat ini pihaknya melaksanakan penanganan pelanggaran, yang bersumber dari laporan masyarakat.

“Kalau sebelumnya ada beberapa temuan yang sudah diproses, saat ini kami sementara menangani laporan masyarakat. Setelah melewati kajian awal, terpenuhinya syarat formal dan materiil, kami melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur,” ungkapnya.

Korah menambahkan, saat ini Bawaslu sementara melakukan kajian atas laporan, langkah yang kami ambil adalah mengklarifikasi sejumlah ASN yang dilaporkan.

“Kami sangat serius dalam penanganan dugaan pelanggaran ini. Tapi kami juga sampaikan bahwa dalam proses ini kami melaksanakan dengan asas praduga tak bersalah,” pungkas Korah.

Ia menjelaskan, untuk penanganan pelanggaran Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya Setiap dugaan pelanggaran baik itu temuan atau laporan akan kami proses sesuai dengan prosedur,” tutupnya.

(Miki Ayal)

  • Related Posts

    Putra Terbaik Mitra Kelvin Dayoh Resmi Pimpin BEM Unsrat

    Caritasulut.com, Manado – Putra terbaik asal Desa Silian, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kelvin Cristovel Dayoh resmi dilantik sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado pada Rabu, 24…

    Biaya Pendidikan dan Keadilan Sosial: Apakah Pendidikan Tinggi Semakin Sulit Dijangkau Masyarakat Kecil?

    Penulis: Britany Sangian Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan menjadi salah satu instrumen utama dalam mewujudkan keadilan sosial. Namun, di tengah berbagai kemajuan pembangunan nasional, pertanyaan yang masih relevan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *