Bawaslu Tomohon Gandeng Sat Pol PP Tertibkan APK Langgar Aturan

Caritasulut.com, Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon dalam waktu dekat akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Hal itu diungkapkan Pimpinan Bawaslu, Yossi Korah. Senin (7/10/2024).

“Memang sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan dilakukan Sat Pol PP,” kata Korah.

Ia menegaskan, APK dimaksud mencakup Baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar.

“KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK. Di SK itu sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan. Misalnya jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah minimal 30 meter. APK yang melanggar poin-poin di SK itu yang akan ditertibkan,” sambung Korah.

Dijelaskannya, desain APK sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu, semua LO Paslon, serta dihadiri juga pihak kepolisian, TNI dan SatPol PP Pemkot Tomohon.

“Jadi intinya APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU, pasti akan ditertibkan,” ucapnya.

Handy Tumiwuda, Pimpinan Bawaslu menjelaskan, sesuai regulasi prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau dulu, memberikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU, untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar.

“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan,” tegasnya.

(Redaksi)

Related Posts

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Persidangan II Sekaligus Buka Masa Persidangan III Tahun 2026

Caritsulut.com, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan Masa Persidangan Kedua sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang…

Sempat Redup, Kasus KS di Unima Disidangkan

Caritasulut.com, Manado – Kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Manado (Unima) yang sempat meredup akibat proses penanganan yang berlarut-larut, kini memasuki babak baru. Perkara dengan nomor register 48/Pid.B/2026/PN Tnn…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *