TBM Lentera Ajaib Gelar Pelatihan Menulis

Caritasulut.com, Tomohon – Taman Baca Masyarakat (TBM) Lentera Ajaib menggelar Pelatihan Menulis Berita dan Artikel di Media Sosial, Rabu (30/10/2024).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Panti Asuhan Nazaret Tomohon, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan.

Fandy Yelfi Wuisan S.Pd, Ketua TBM Lentera Ajaib dalam sambutanya mengatakan, membangun TBM ini membutuhkan kerja keras, hati dan pemberian diri. Ia mengaku, pihaknya miliki passion membaca.

“Ketika kami fokus dalam membaca, kami berusaha menemukan referensi-referensi yang bisa mengembangkan diri kami. Berawal dari pemberian diri untuk membuka Taman Baca ini, bersyukur bisa ditopang oleh keluarga dan teman-teman TBM,” kata Wuisan.

Wuisan menjelaskan, kegiatan ini sangat penting. Ia mengaku, termotivasi membuat kegiatan ini karena sebelumnya pernah mengikuti pelatihan menulis anak.

 

“Bersyukur saya bisa melaksanakan kegiatan ini, memang ada topangan dari berbagai pihak sehingga pelatihan ini bisa terlaksana. Tentunya, pelatihan seperti ini bisa berdampak juga memberikan ideks peningkatan literasi masyarakat Kota Tomohon,” ujarnya.

Menurut Wuisan, pelatihan seperti ini merupakan upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Rikson Karundeng

“Kita bangun fondasi literasi, cerita pendek, jurnalistik, berita-berita dan artikel, mari kita mulai dengan literasi. Semoga pelatihan ini, berdampak untuk Kota Tomohon, Sulawesi Utara dan untuk negara,” kuncinya.

Diketahui, hadir sebagai peserta kegiatan yakni, Komunitas Mapatik, Mahasiswa dan Pelajar. Narasumber, Rikson C.H Karundeng selaku pegiat literasi, pegiat budaya dan akademisi.

Miki Ayal

Related Posts

Sambut HUT Tomohom, DPRD Tanam Pohon

Caritasulut.com, Tomohon – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kota Tomohon, Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan kegiatan penanaman pohon yang dipusatkan di Kawasan Cagar Alam Kaki Gunung Lokon, Selasa…

Kuasa Hukum Optimis, Patricia Beelt Divonis Bebas

Caritasulut.com, Tomohon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Patricia Maureen Beelt dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1/2026). Menanggapi tuntutan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *