Caritasulut.com, Manado – Perjuangan warga Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terus berlanjut. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut warga terjadi akibat aktivitas pembuangan limbah dari PT Futai Sulawesi Utara, perusahaan industri kertas daur ulang yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Upaya warga untuk mendapatkan perlindungan atas lingkungan hidup tersebut kembali bergulir dalam persidangan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado bersama sejumlah warga Kelurahan Tanjung Merah menghadiri agenda pemeriksaan saksi ahli dalam perkara gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan terkait dugaan pembiaran pemerintah terhadap persoalan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Dalam persidangan, LBH Manado menghadirkan Profesor Andri Wibisana, akademisi dan guru besar dari Universitas Indonesia (UI), sebagai saksi ahli.
Keterangan ahli dalam persidangan antara lain membahas kedudukan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS) dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia di bidang lingkungan hidup, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Perkara tersebut menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan kewajiban hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Tanjung Merah.
Salah seorang warga Tanjung Merah yang mengikuti persidangan mengaku bersyukur dapat hadir dan mendengarkan langsung keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami dari Kelurahan Tanjung Merah pertama-tama bersyukur kepada Tuhan karena dapat mengikuti sidang dengan agenda saksi ahli. Kami merasa puas dengan penjelasan-penjelasan dari Profesor Andri dari Universitas Indonesia,” ujar warga tersebut.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan ahli memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan persoalan yang sedang mereka perjuangkan.
Ia berharap ketentuan hukum terkait perlindungan lingkungan hidup dapat diterapkan dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Kami berharap apa yang telah disampaikan sesuai dengan kebenaran dan hukum yang ada di Indonesia ini dapat segera benar-benar terealisasi dan hakim dapat memutuskan hal yang baik,” katanya.
Sementara itu, Pascal Toloh dari LBH Manado mengatakan, kehadiran Profesor Andri Wibisana sebagai saksi ahli ditujukan untuk memberikan penjelasan akademis mengenai kedudukan Citizen Lawsuit dalam perkara lingkungan hidup.
“Pada persidangan hari ini kami menghadirkan Profesor Andri Wibisana, akademisi atau guru besar dari Universitas Indonesia, yang pada pokoknya mampu menjelaskan terkait bagaimana kedudukan gugatan warga negara atau CLS (Citizen Lawsuit) itu di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Pascal.
Menurut dia, gugatan tersebut berkaitan dengan upaya perlindungan hak asasi manusia di bidang lingkungan hidup, terutama hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pascal mengatakan, pihaknya menilai terdapat persoalan dalam pelaksanaan kewajiban hukum pemerintah terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan Tanjung Merah.
Dalam persidangan tersebut, lanjutnya, ahli juga memberikan penjelasan mengenai penerapan sanksi administratif dalam penegakan hukum lingkungan.
“Profesor Andri juga telah menjelaskan secara substantif bagaimana pemberian sanksi administratif yang berkualitas dan berjenjang, yang memiliki tingkatan,” katanya.
LBH Manado menilai, berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan dalam perkara tersebut, sanksi administratif yang diberikan belum menunjukkan kualitas sebagaimana yang menurut mereka dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dan teori penegakan hukum lingkungan.
“Jika dibandingkan dengan bukti-bukti yang sudah diklaim atau diajukan oleh para tergugat, sanksi administrasi yang diberikan belum memiliki kualitas yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga teori penegakan hukum lingkungan,” ujar Pascal.
Atas keterangan ahli tersebut, LBH Manado menyatakan pihaknya semakin memperoleh penguatan akademis dan ilmiah terhadap dalil gugatan yang diajukan.
Pascal menyebut perkara tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pencemaran lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia mengatakan, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi fakta dari masyarakat.
“Minggu depan kami akan melanjutkan pembuktian. Kami akan lebih menguatkan dalil gugatan kami dengan menghadirkan beberapa saksi fakta sebagai warga masyarakat yang mengalami dampak langsung serta mengetahui bagaimana pembiaran oleh pemerintah itu terjadi di Tanjung Merah,” kata Pascal.

