Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor : 329 Tahun 2024 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tomohon Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon
mengumumkan Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024 yang berisi daftar nama, pas foto dan partai politik pengusul yang
disusun berdasarkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tomohon Tahun 2024, sebagai berikut:
Bawaslu Sulut Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tomohon dan Sitaro Terbanyak
Caritasulut.com, Tomohon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tangani menangani 136 dugaan pelanggaran Pemilu sepanjang tahapan Pilkada serentak Sulut tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Sulut,…