Pemkot Manado Pastikan Gaji ke 13 Tidak Akan Terlambat

Ceritasulut.com, Manado – Pembayaran gaji ke-13, yakni tambahan gaji bulanan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, diinformasikan akan dilakukan setelah petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, Bart Assa, Selasa (20/5/2025).

“Biasanya memang dibayarkan pada Bulan Juni. Saat ini kami masih menunggu juknisnya,” kata Assa.

Assa juga menambahkan, bahwa paling lambat dua hari setelah juknis diterbitkan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti proses pembayaran.

“Belanja-belanja wajib yang bersifat mengikat tidak boleh terlambat,” tutup Assa.

Related Posts

Kebakaran Megamall Manado, 4 Korban Selamat dan 1 Karyawan Meninggal Dunia

Caritasulut.com, Manado — Kebakaran terjadi di kawasan Megamall Manado pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 hingga Minggu dini hari. Dalam peristiwa tersebut, empat korban berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, sementara…

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Persidangan II Sekaligus Buka Masa Persidangan III Tahun 2026

Caritsulut.com, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan Masa Persidangan Kedua sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *