Pemkot Manado Pastikan Gaji ke 13 Tidak Akan Terlambat

Ceritasulut.com, Manado – Pembayaran gaji ke-13, yakni tambahan gaji bulanan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, diinformasikan akan dilakukan setelah petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, Bart Assa, Selasa (20/5/2025).

“Biasanya memang dibayarkan pada Bulan Juni. Saat ini kami masih menunggu juknisnya,” kata Assa.

Assa juga menambahkan, bahwa paling lambat dua hari setelah juknis diterbitkan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti proses pembayaran.

“Belanja-belanja wajib yang bersifat mengikat tidak boleh terlambat,” tutup Assa.

Related Posts

Sidang Lanjutan Reklamasi Manado Utara, Warga Bantah Keterangan Saksi Fakta

Caritasulut.com, Manado – Sidang lanjutan perkara No. 10/G/LH/2025/PTUN.Mdo terkait reklamasi Manado Utara kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (24/9/2025). Dalam sidang tersebut, Dinas Penanaman Modal dan…

Pemkab Minahasa Pastikan THL Terakomodir dalam Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Caritasulut.com, Minahasa — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey, SSi, MAP, dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, memastikan Tenaga Harian Lepas (THL) tetap terakomodir dalam pengangkatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *