Buruh Menang, Pengadilan Perintahkan PT Jaka Propertindo Bayar Hak Buruh

Caritasulut.com, Manado – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado telah memeriksa dan memutus perkara Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2025 dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, yang merupakan pekerja atau buruh di PT Jaka Propertindo, Kamis (5/3/2026).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum perusahaan selaku tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya dengan memberikan hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak kepada penggugat sebagai ahli waris pekerja.

Perkara ini menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja atau buruh meninggal dunia tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan kepada ahli warisnya.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja; dan

– Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Putusan ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan bahwa hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi meskipun hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, dan hak tersebut beralih kepada ahli waris yang sah. Serta menghormati martabat pekerja dengan tidak melakukan tindakan yang eksplotatif pada buruh.

(Leon Wilar)

 

 

Related Posts

Kebakaran Megamall Manado, 4 Korban Selamat dan 1 Karyawan Meninggal Dunia

Caritasulut.com, Manado — Kebakaran terjadi di kawasan Megamall Manado pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 hingga Minggu dini hari. Dalam peristiwa tersebut, empat korban berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, sementara…

Sempat Redup, Kasus KS di Unima Disidangkan

Caritasulut.com, Manado – Kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Manado (Unima) yang sempat meredup akibat proses penanganan yang berlarut-larut, kini memasuki babak baru. Perkara dengan nomor register 48/Pid.B/2026/PN Tnn…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *