Bawaslu Tomohon Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran 

Tomohon, caritasulut.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, tanpa henti bekerja dan memaksimalkan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang mengawasi jalannya tahapan Pemilihan 2024.

“Benar kami sangat serius dalam pengawasan tahapan yang berjalan, mulai dari pemutakhiran data sampai Pencalonan. Untuk pemutakhiran data, kami memaksimalkan 44 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk mengawal,” kata Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas.

Untuk tahapan pencalonan sendiri, seluruh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan staf kota turun lapangan.

“Ini adalah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan Bawaslu sebagai Pengawas,” tambah Kowaas.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda mengatakan Bawaslu Tomohon punya tim fasilitasi dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahapan.

“Kami punya tim untuk mengawasi konten Internet, media sosial dan lain-lain, jika ada dugaan pelanggaran yg dilakukan lewat media internet, kami akan membuat laporan pengawasan dan memastikan untuk membuat kajian dan dilanjutkan ke prosedur penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yossi Korah, saat ini pihaknya melaksanakan penanganan pelanggaran, yang bersumber dari laporan masyarakat.

“Kalau sebelumnya ada beberapa temuan yang sudah diproses, saat ini kami sementara menangani laporan masyarakat. Setelah melewati kajian awal, terpenuhinya syarat formal dan materiil, kami melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur,” ungkapnya.

Korah menambahkan, saat ini Bawaslu sementara melakukan kajian atas laporan, langkah yang kami ambil adalah mengklarifikasi sejumlah ASN yang dilaporkan.

“Kami sangat serius dalam penanganan dugaan pelanggaran ini. Tapi kami juga sampaikan bahwa dalam proses ini kami melaksanakan dengan asas praduga tak bersalah,” pungkas Korah.

Ia menjelaskan, untuk penanganan pelanggaran Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya Setiap dugaan pelanggaran baik itu temuan atau laporan akan kami proses sesuai dengan prosedur,” tutupnya.

(Miki Ayal)

  • Related Posts

    Wali Kota Tomohon Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2024

    Caritasulut.com, Tomohon – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, SH, mengikuti Entry Meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (15/4/25). Berlangsung di…

    Gelar Diskusi, PWI Tomohon Dorong Pengakuan Henk Ngantung Sebagai Pahlawan Nasional

    Caritasulut.com, Tomohon– Dalam langkah konkret menambah wawasan jurnalis serta mendukung pengakuan tokoh lokal, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tomohon menggelar diskusi draf buku tentang sosok Henk Ngantung, Rabu (16/04/2025), di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *