
Caritasulut.com, Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon dalam waktu dekat akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Hal itu diungkapkan Pimpinan Bawaslu, Yossi Korah. Senin (7/10/2024).
“Memang sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan dilakukan Sat Pol PP,” kata Korah.
Ia menegaskan, APK dimaksud mencakup Baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar.
“KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK. Di SK itu sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan. Misalnya jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah minimal 30 meter. APK yang melanggar poin-poin di SK itu yang akan ditertibkan,” sambung Korah.
Dijelaskannya, desain APK sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu, semua LO Paslon, serta dihadiri juga pihak kepolisian, TNI dan SatPol PP Pemkot Tomohon.
“Jadi intinya APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU, pasti akan ditertibkan,” ucapnya.
Handy Tumiwuda, Pimpinan Bawaslu menjelaskan, sesuai regulasi prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau dulu, memberikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU, untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar.
“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan,” tegasnya.
(Redaksi)