Aktivis Lingkungan Soroti Keterlibatan Pejabat Desa dalam Tambang Batu Hitam Ilegal di Tomini

Caritasulut.com, Bolsel – Polemik mengenai aktivitas tambang batu hitam ilegal di wilayah Kecamatan Tomini, Desa Nunuka Raya kembali mencuat dan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan.

Ikbal Bau, seorang aktivis lingkungan, dalam pernyataannya hari ini secara tegas menyoroti indikasi kuat keterlibatan pejabat publik tingkat desa yang diduga melindungi dan membackup operasi tambang ilegal tersebut. Menurut pemaparannya, keterlibatan ini merupakan faktor kunci yang memungkinkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung.

“Temuan kami mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat desa. Dua orang Kepala Desa (Sangadi) diduga telah menerima imbalan tidak sah (upeti), sehingga menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah hukum mereka,” tegas Ikbal Bau.

Kedua pejabat yang dimaksud adalah:

1. MP, Sangadi Desa Tolutu. Desa ini diduga dijadikan sebagai jalur transportasi utama penurunan material batu hitam ilegal sekaligus berfungsi sebagai lokasi gudang penyimpanan.
2. YK, Sangadi Desa Nunuka Raya. Desa ini merupakan lokasi dimana aktivitas penambangan batu hitam ilegal secara fisik beroperasi.

Tidak hanya pejabat, keterlibatan oknum masyarakat juga turut disinggung. Seorang warga berinisial PN diduga kuat terlibat dalam rantai operasi ini. Informasi yang berkembang menyebutkan PN juga menerima imbalan untuk menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas tambang ilegal tersebut dari gangguan.

“Praktik seperti ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat dan memperlihatkan bentuk kolusi yang sistematis. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap semua pihak yang disebutkan, tanpa pandang bulu,” tambah Ikbal Bau.

Ia juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas, mulai dari pembekalan operasi tambang, pencabutan izin lingkungan (jika ada), hingga proses hukum bagi semua pelaku, baik penerima upeti maupun pengusaha tambang ilegalnya.

Tuntutan dari pihak aktivis lingkungan ini semakin menguatkan desakan publik agar kasus tambang batu hitam ilegal ini tidak lagi sekadar menjadi polemik, tetapi dituntaskan secara hukum untuk menciptakan efek jera dan melindungi aset lingkungan daerah.

(**)

Related Posts

Sempat Redup, Kasus KS di Unima Disidangkan

Caritasulut.com, Manado – Kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Manado (Unima) yang sempat meredup akibat proses penanganan yang berlarut-larut, kini memasuki babak baru. Perkara dengan nomor register 48/Pid.B/2026/PN Tnn…

Fakultas Pertanian Unsrat Dorong Pemuda Jadi Motor Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal

Caritasulut.com, Manado – Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi menyelenggarakan seminar bertajuk “Generasi Muda Sulawesi Utara sebagai Penggerak Ketahanan Pangan Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal” pada Senin (20/4/2026). Kegiatan ini, yang diselenggarakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *