HomeTomohonDukcapil Tomohon Tidak Kredibel, Data Pribadi Penduduk Tomohon Selatan Bocor

Dukcapil Tomohon Tidak Kredibel, Data Pribadi Penduduk Tomohon Selatan Bocor

Caritasulut.com, Tomohon – Data penduduk Tomohon Selatan diduga mengalami kebocoran. Hal tersebut diketahui setelah jurnalis caritasulut.com melakukan penelusuran di sumber terbuka internet pada 18 Oktober 2026.

Dokumen tersebut diketahui berisikan 252 data penduduk Tomohon Selatan, di salah satu kelurahan, yang memuat elemen kependudukan, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat, serta elemen data lainnya.

Ini menjadi kali kedua jurnalis caritasulut.com menemukan data masyarakat Kota Tomohon yang berseliweran di internet dan dapat diunduh secara bebas oleh siapa saja.

Setelah melakukan identifikasi lebih dalam, diketahui dokumen tersebut telah berada di internet sejak 3 Juni 2022.

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon merupakan salah satu lembaga yang memiliki tanggung jawab sebagai pengendali data untuk melakukan pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d.

Dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2), dengan ditemukannya dokumen yang memuat data pribadi warga Tomohon Selatan tersebut, Disdukcapil Kota Tomohon diduga lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Bahkan, undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam pemrosesan data pribadi, termasuk dalam rangka kegiatan pencocokan atau penggabungan sekelompok data, pengendali data, dalam hal ini Disdukcapil Kota Tomohon, wajib melakukan penilaian dampak terhadap subjek data pribadi.

Disdukcapil Kota Tomohon sebagai pengendali data juga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dalam melakukan pemrosesan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36.

Ditemukannya dokumen yang berisi data pribadi tersebut dinilai sangat berbahaya karena siapa pun bisa mendapatkannya secara bebas. Data tersebut bahkan berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kelalaian tersebut berpotensi melanggar Pasal 38 yang menyebutkan, “Pengendali Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah.”

Dengan dokumen data penduduk yang berseliweran di internet selama hampir empat tahun lebih, ada kemungkinan dokumen tersebut telah dilihat atau digunakan tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi. Hal ini dapat terjadi karena dokumen tersebut bisa diunduh secara gratis oleh siapa pun.

Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran terhadap sumber yang memuat dokumen tersebut, terlihat sudah ratusan pengunjung yang membacanya dan dokumen itu berpotensi diunduh oleh siapa pun yang menggunakan internet.

Dari temuan kedua ini, kredibilitas Disdukcapil Kota Tomohon dipertanyakan. Mengingat fungsi pencegahan juga diatur dalam undang-undang, Disdukcapil Kota Tomohon diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi, “Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah.”

Dokumen yang sudah terparkir cukup lama di ruang publik, yakni internet, hingga berita ini dipublikasikan belum diketahui telah mendapat tanggapan atau pemberitahuan dari Disdukcapil Kota Tomohon. Bahkan, diduga pihak terkait tidak mengetahui bahwa dokumen yang memuat sejumlah elemen data pribadi tersebut telah berada di ruang publik sejak lama.

Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 46 UU PDP yang mewajibkan pengendali data memberikan pemberitahuan paling lambat tiga kali dua puluh empat jam kepada subjek data pribadi apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.

Pasal 46 ayat (1) berbunyi, “Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi; dan b. lembaga.”

Pasal 46 ayat (2) menyebutkan, “Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: Data Pribadi yang terungkap; kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.”

Sementara itu, Pasal 46 ayat (3) berbunyi, “Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi.”

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi caritasulut.com masih menunggu keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon terkait temuan dokumen yang memuat 252 data penduduk Tomohon Selatan tersebut.

(Leon Wilar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments