HomePemerintahan & PolitikHampir 10 Tahun Data Penduduk Tomohon Barat Diduga Bocor, Warga Desak Copot...

Hampir 10 Tahun Data Penduduk Tomohon Barat Diduga Bocor, Warga Desak Copot Kadis Dukcapil

TOMOHON, CaritaSulut.com – Dugaan terbukanya dokumen kependudukan warga Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, di internet memunculkan pertanyaan mengenai keamanan data pribadi penduduk dan pengawasan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tomohon.

Dokumen berjudul “Periksa Woloan Dua” yang ditemukan di platform berbagi dokumen Scribd itu memuat sejumlah elemen identitas penduduk, antara lain nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan nomor akta kelahiran.

Temuan tersebut diketahui jurnalis CaritaSulut.com saat melakukan riset dan mencari sumber ilmiah di internet. Setelah membuka dokumen, jurnalis mendapati informasi kependudukan warga tercantum secara terperinci.

CaritaSulut.com kemudian menghubungi pihak Dukcapil Kota Tomohon untuk menyampaikan temuan tersebut dan meminta klarifikasi agar instansi terkait dapat menindaklanjutinya.

Permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Tomohon, Royke Roeroe, dikirimkan pada Sabtu pukul 14.03 WITA dan mendapat tanggapan pada hari yang sama pukul 22.26 WITA.

Pada Minggu pukul 08.01 WITA, jurnalis kembali mengirimkan tautan dokumen di Scribd kepada pihak dinas untuk menunjukkan lokasi berkas yang ditemukan.

Selanjutnya, pada Senin, jurnalis Caritasulut.com diundang ke kantor Dukcapil Kota Tomohon untuk memberikan penjelasan langsung mengenai kronologi penemuan dokumen tersebut.

Dalam pertemuan itu, menurut keterangan yang diterima jurnalis, pihak dinas menyampaikan bahwa dokumen tersebut telah terekspos di internet selama hampir 10 tahun dan baru diketahui belakangan ini.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul dokumen, pihak yang mengunggahnya, serta mekanisme pengawasan terhadap dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui internet.

Lamanya dokumen berada di ruang publik juga menjadi aspek penting untuk ditelusuri guna mengetahui bagaimana paparan data tersebut dapat terjadi dan langkah apa yang perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.

Pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 15.21 WITA, Caritasulut.com menerima rilis dari Dinas Dukcapil Kota Tomohon.

Dalam poin H rilis tersebut, dinas meminta agar media memastikan identitas seseorang bernama Rian Zainuddin Jalaluddin Alimuddin benar-benar asli dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas unggahan dokumen kependudukan, agar pemberitaan yang dimaksud kredibel.

Pernyataan itu menjadi perhatian redaksi karena penemuan dokumen tersebut menjadi awal bagi Caritasulut.com untuk menyampaikan informasi kepada publik dan meminta klarifikasi dari instansi yang berwenang.

Verifikasi identitas pihak yang diduga mengunggah dokumen memang penting untuk menelusuri asal-usul berkas dan menentukan pertanggungjawaban. Namun, hal tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan mengenai bagaimana dokumen kependudukan dapat tersedia secara terbuka di internet.

Bagi redaksi, persoalan utamanya bukan hanya siapa yang mengunggah dokumen, melainkan juga bagaimana informasi pribadi penduduk dapat terekspos dan bagaimana upaya perlindungan data dilakukan oleh pihak terkait.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui rilis tersebut, Dinas Dukcapil Kota Tomohon menyatakan bahwa dugaan kebocoran yang ditemukan hanya berkaitan dengan Kelurahan Woloan Dua.

Dinas juga menyampaikan bahwa tidak terdapat indikasi kuat keterlibatan personel Dukcapil pada 2016 maupun 2020 yang secara sengaja membocorkan data kependudukan tersebut kepada pihak tertentu.

Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak dinas. Penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan asal-usul dokumen, proses penyebarannya, serta apakah terdapat kelemahan dalam pengelolaan dan pengamanan data.

Dinas Dukcapil Tomohon juga menyatakan telah menempuh langkah hukum terkait persoalan tersebut. Perkembangan terbaru yang diterima Caritasulut.com, pada Selasa pukul 15.40 WITA, dokumen yang dimaksud telah dihapus dari platform Scribd.

Penghapusan tersebut menjadi langkah penting untuk mengurangi keterpaparan dokumen pada platform yang bersangkutan. Meski demikian, penghapusan dari satu platform belum dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh salinan dokumen telah hilang dari internet.

Karena itu, penelusuran terhadap kemungkinan salinan lain, pengamanan data, serta langkah pencegahan tetap diperlukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan informasi penduduk.

Seorang warga berinisial Gian menilai pihak Dukcapil seharusnya mengapresiasi informasi yang disampaikan media dan menjadikannya dasar untuk melakukan pemeriksaan internal.

Menurut Gian, permintaan agar media memastikan identitas pihak yang diduga mengunggah dokumen tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni keamanan data pribadi warga.

“ Kan media yang dapati dokumen yang sudah beredar di internet, yang di upload oleh orang tidak dikenal. Yah wajar jadi berita, sehingga capil bisa tau. Bukannya menyebut bahwa media yang ada kase tau tersebut tidak kredibel, yang tidak kredibel itu dinasnya,’ tegasnya.

Sementara itu, warga lainnya berinisial TK menilai persoalan tersebut serius karena informasi seperti NIK, nomor KK, nama, dan nomor akta kelahiran berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

TK meminta Pemerintah Kota Tomohon, khususnya wali kota, melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Dukcapil. Ia juga medesak agar pergantian kepala dinas dipertimbangkan agar tidak terjadi hal yang lebih parah lagi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian serius.

“Ini data pribadi loh, kalau jadi apa-apa siapa yang akan bertanggungjawab, apakah kepala dinas siap bertanggungjawab. Makanya, segera walikota ganti, supaya nda terjadi hal yang lebih para,” tegasnya.

Desakan tersebut merupakan pandangan warga. Penetapan ada atau tidaknya kelalaian dan bentuk pertanggungjawaban pihak terkait tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur hak subjek data serta kewajiban pihak yang memproses data pribadi, termasuk aspek keamanan dan penanganan kegagalan pelindungan data.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juga mengatur perlindungan data perseorangan dan dokumen kependudukan.

(red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments