Caritasulut.com, Manado – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara bersama masyarakat Kelurahan Tanjung Merah resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (09/07/2026).
Gugatan Nomor Perkara 33/G/LH/2026/PTUN.MDO itu diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh akses terhadap keadilan lingkungan atas dugaan pembiaran dan tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh penyelenggara negara dalam melakukan penegakan hukum terhadap PT Futai Sulawesi Utara yang selama bertahun-tahun melakukan pencemaran lingkungan tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang efektif berupa sanksi administratif.
Tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, serta Direktur Utama PT Membangun Sulut Maju selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Salah satu perwakilan Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara Billy Ladi menyatakan, para penyelenggara negara telah melakukan pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Futai Sulawesi Utara.
Sehingga, katanya, mengakibatkan tidak terlindunginya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Selain melanggar hak konstitusional warga negara, pembiaran tersebut juga bertentangan dengan kewajiban penegakan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013–2033, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia,” tegas Billy.
Pada pokoknya, para penggugat meminta Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk:
- Menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Futai Sulawesi Utara berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengeluarkan PT Futai Sulawesi Utara dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung karena tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
- Menghentikan kegiatan yang menimbulkan pencemaran serta memastikan dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi masyarakat terdampak.
Koalisi juga berharap pemeriksaan perkara ini dijalankan secara imparsial dan putusan yang dijatuhkan berpedoman pada prinsip in dubio pro natura dengan mempertimbangkan dan memberikan perlindungan sebesar-besarnya bagi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. (***)


