Caritasulut.com, Mitra – Kevin P membuang tembakan di tempat pemanggangan karbon. Deddy Rundengan meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri kepemilikan senjata api (senpi).
Insiden tersebut bermula ketika pelaku tambang membuang tembakan di lokasi yang akan dilakukan pemanggangan karbon. Saat itu Kevin P tiba-tiba keluar dari kediamannya, memegang senjata api yang diduga jenis pistol lalu membuang tembakan.
Michael Turang, saksi mata yang ada di lokasi, mengatakan peristiwa buang tembakan itu terjadi beberapa saat sebelum magrib, setelah Kevin P mendengar ada keributan atau saling protes soal jumlah orang yang akan menjaga proses pembakaran karbon.
Kejadian tersebut bermula ketika ada insiden saling protes. Ia mengatakan, saat itu mereka membawa lima orang untuk menjaga proses pembakaran karbon. Menurutnya, jumlah orang tersebut sudah berdasarkan kesepakatan.
“Tapi petugas yang menjaga lokasi tidak mengijinkan masuk semua. Cuma boleh dua orang. Nah karena suara ribut ini, tiba-tiba Kevin keluar dari rumah langsung buang tembakan dua kali. Sekian detik dari bunyi tembakan, saya dengar bunyi salonsong yang jatuh ke lantai. Jadi itu kemungkinan senjata api. Entah pistol atau apa, kurang tahu,” jelas Michael.
Merespon kejadian tersebut, Deddy Rundengan mengecam tindakan membuang tembakan tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan di hadapan sejumlah warga yang ingin bekerja dengan ketenangan.
“Ini sesuatu yang berbahaya. Sebenarnya ada keistimewaan apa pelaku tambang pegang senjata api? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penembakan serius ke warga? TNI–Polri perlu melakukan investigasi dan memproses kepemilikan senjata api itu,” kata Rundengan.
Ia menegaskan, pihaknya akan memasukkan laporan resmi ke Polda Sulut mengenai insiden Kevin P membuang tembakan tersebut.
“Kami akan lapor resmi dalam waktu dekat,” tegas Rundengan.
Diketahui, Kevin P merupakan Cina Jakarta di Basaan, Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Dengan peristiwa tersebut, TNI–Polri diminta segera melakukan penyisiran lokasi-lokasi tambang ilegal di wilayah Minahasa Tenggara, khususnya Kecamatan Ratatotok.


