GMNI Desak Polda Sulut Tindak Tambang Batu Hitam Ilegal di Bolsel

Caritasulut.com, Bolsel – Aktivitas tambang batu hitam ilegal di wilayah Kecamatan Tomini, Desa Nunuka Raya, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tuai sorotan.

Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan, kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut diduga melibatkan oknum pejabat desa. Bahkan, terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara.

Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumitro H. Komdan, menyayangkan sikap Polda Sulut yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang sudah lama beroperasi dan meresahkan warga.

“Ini bukan isu baru. Laporan masyarakat berseliweran, bukti di lapangan jelas, tetapi aparat penegak hukum justru terkesan membiarkan. Kami sangat menyayangkan sikap Polda Sulut yang seolah menutup mata terhadap kejahatan lingkungan ini,” tegas Sumitro.

Ia menegaskan, keterlibatan pejabat desa dalam aktivitas pertambangan ilegal, jika benar, merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik.

Menurutnya, pembiaran oleh aparat hanya akan memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap pelaku.

“Sebagai Ketua DPP GMNI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya merasa wajib menyikapi persoalan ini secara tegas. Ketika pejabat desa diduga terlibat dan aparat tidak bertindak, maka ini sudah masuk dalam kategori kegagalan penegakan hukum,” ujar Sumitro.

Sumitro mengingatkan, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan serta melarang perusakan ekosistem.

“Tambang ilegal ini bukan hanya soal hukum administrasi, tetapi kejahatan serius terhadap lingkungan dan masa depan masyarakat setempat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sumitro menegaskan bahwa GMNI akan terus mengawal dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka wibawa negara benar-benar dipertaruhkan,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh pihak media, Kanit yang menangani kasus tersebut, AKP Agus Sumandik, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan respons.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan jawaban.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang batu hitam ilegal tersebut serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat desa, demi tegaknya hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

(Dea)

Related Posts

Perkuat Kapasitas Kader, AMAN Sulut Gelar Pelatihan Paralegal

Caritasulut.com, Manado – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara (Sulut) gelar pelatihan Paralegal bagi masyarakat adat. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, sejak Kamis hingga Minggu (5–8 Maret 2026)…

Buruh Menang, Pengadilan Perintahkan PT Jaka Propertindo Bayar Hak Buruh

Caritasulut.com, Manado – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado telah memeriksa dan memutus perkara Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2025 dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, yang merupakan pekerja atau buruh di PT Jaka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *