Caritasulut.com, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Tanggapan/Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Jumat (21/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, Wakil Ketua DPRD Jeffri Hanny Polii, SIK, serta seluruh anggota DPRD Kota Tomohon.

Setelah membacakan susunan acara yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, Ketua DPRD mempersilakan Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven A. Waworuntu, SSTP, MAP membacakan surat masuk.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa sesuai amanat Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II. Untuk Ranperda yang berasal dari Walikota, tahapannya meliputi Penjelasan Walikota, Pandangan Umum Fraksi, serta Tanggapan dan/atau Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi.
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH kemudian membacakan Penyampaian/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026. Walikota yang didampingi Wakil Walikota menyerahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD, yang turut didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.
Selanjutnya, masing-masing fraksi membacakan Pandangan Umum Fraksi. Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Syalom Christy Mokorimbang, SE; Fraksi Partai Golkar oleh Joice Fanda Poluan; dan Fraksi Gerindra dibacakan oleh Jeane D’Arc Paula Mamahit. Setiap fraksi kemudian menyerahkan Pandangan Umum Fraksi kepada Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, para Wakil Ketua, dan Ketua-ketua Fraksi di DPRD Kota Tomohon.
Dalam Rapat Paripurna ini, Walikota juga menyampaikan Tanggapan/Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD menyatakan bahwa mekanisme pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 19 Ayat 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tomohon, yang menyebutkan bahwa pembahasan Ranperda APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Walikota Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom, unsur Forkopimda Kota Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta wartawan media cetak maupun elektronik.
(LW)


