Tiga Fraksi DPRD Tomohon Terima dan Setuju Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Caritasulut.com, Tomohon –  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Tomohon untuk menjadi Peraturan Daerah.

Hal tersebut disampaikan tiga fraksi di DPRD Tomohon pada agenda rapat paripurna, Selasa (22/7/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar.

Dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jeffry Polii.

Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Anggota Anita Mamesah, Fraksi Golkar dibacakan Anggota DPRD Jilly Gabriella Eman, dan Fraksi Gerindra dibawakan oleh Anggota DPRD Jean D’arc Mamahit.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dalam pendapat akhirnya menyatakan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Tomohon di dalamnya juga Badan Anggaran.

Di mana, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 bisa diterima dan disetujui.

“Ini pastinya merupakan komitmen kita bersama untuk terus memajukan Kota Tomohon yang kita cintai bersama,” ucap Wali Kota Caroll Senduk.

  • Related Posts

    Biaya Pendidikan dan Keadilan Sosial: Apakah Pendidikan Tinggi Semakin Sulit Dijangkau Masyarakat Kecil?

    Penulis: Britany Sangian Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan menjadi salah satu instrumen utama dalam mewujudkan keadilan sosial. Namun, di tengah berbagai kemajuan pembangunan nasional, pertanyaan yang masih relevan…

    Literasi Kabupaten Minahasa: Membangun Peradaban dari Wanua

    Penulis: Okta Masengi Kabupaten Minahasa dikenal sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang dalam dunia pendidikan. Sejak masa kolonial, Minahasa melahirkan banyak tokoh intelektual, pendidik, rohaniawan, birokrat, hingga pemimpin nasional. Warisan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *