
Ceritasulut.com, Manado – Pembayaran gaji ke-13, yakni tambahan gaji bulanan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, diinformasikan akan dilakukan setelah petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, Bart Assa, Selasa (20/5/2025).
“Biasanya memang dibayarkan pada Bulan Juni. Saat ini kami masih menunggu juknisnya,” kata Assa.
Assa juga menambahkan, bahwa paling lambat dua hari setelah juknis diterbitkan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti proses pembayaran.
“Belanja-belanja wajib yang bersifat mengikat tidak boleh terlambat,” tutup Assa.