Pemkot Manado Pastikan Gaji ke 13 Tidak Akan Terlambat

Ceritasulut.com, Manado – Pembayaran gaji ke-13, yakni tambahan gaji bulanan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, diinformasikan akan dilakukan setelah petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, Bart Assa, Selasa (20/5/2025).

“Biasanya memang dibayarkan pada Bulan Juni. Saat ini kami masih menunggu juknisnya,” kata Assa.

Assa juga menambahkan, bahwa paling lambat dua hari setelah juknis diterbitkan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti proses pembayaran.

“Belanja-belanja wajib yang bersifat mengikat tidak boleh terlambat,” tutup Assa.

Related Posts

Warga Tanjung Merah Gugat Negara atas Pembiaran Pencemaran PT Futai di PTUN Manado

Caritasulut.com, Manado – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara bersama masyarakat Kelurahan Tanjung Merah resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado,…

Johny Runtuwene resmi menjabat Ketua DPRD Kota Tomohon

Caritasulut.com, Tomohon – Drs Johny Runtuwene DEA resmi menjabat Ketua DPRD Kota Tomohon sisa masa jabatan 2024–2029. Pengucapan sumpah dan janji jabatan digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *