Pemkot Manado Pastikan Gaji ke 13 Tidak Akan Terlambat

Ceritasulut.com, Manado – Pembayaran gaji ke-13, yakni tambahan gaji bulanan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, diinformasikan akan dilakukan setelah petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, Bart Assa, Selasa (20/5/2025).

“Biasanya memang dibayarkan pada Bulan Juni. Saat ini kami masih menunggu juknisnya,” kata Assa.

Assa juga menambahkan, bahwa paling lambat dua hari setelah juknis diterbitkan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti proses pembayaran.

“Belanja-belanja wajib yang bersifat mengikat tidak boleh terlambat,” tutup Assa.

Related Posts

Sekda Minahasa Ikuti Rapat Evaluasi Ranperda RTRW 2025–2044

Caritasulut.com, Manado – Di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten Minahasa mengambil langkah strategis dengan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa…

Karlheinz Respon Keluhan Warga Soal Akses Listrik dan Jalan

Caritasulut.com, Tomohon – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kelurahan Wailan dan Kayawu. Kegiatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *