
Caritasulut.com, Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjukkan komitmennya dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dengan menerbitkan Instruksi Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2025.
Instruksi ini ditandatangani langsung oleh Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si, MAP, dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Dalam instruksi tersebut, ditegaskan pentingnya perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta program yang menjamin operasional TPA sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Instruksi ini secara khusus memberikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang memiliki keterkaitan teknis dalam pengelolaan sampah. Beberapa poin penting di antaranya:
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa diminta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kondisi TPA. Hal ini mencakup perbaikan infrastruktur, optimalisasi fasilitas pengolahan, dan sistem manajemen sampah. Pengoperasian alat berat di TPA juga diminta untuk dimaksimalkan guna mendukung proses pengolahan sampah, serta dilakukan pengurungan sampah secara berkala.
2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa diminta memastikan akses jalan menuju TPA dalam kondisi baik, menyediakan sistem drainase yang memadai, serta memfasilitasi pengadaan dan peningkatan sarana-prasarana melalui koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait.
Instruksi Bupati ini menjadi langkah strategis awal dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks. Kebijakan ini juga mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
(Leon Wilar)