
Caritasulut.com, Minahasa — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey, SSi, MAP, dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, memastikan Tenaga Harian Lepas (THL) tetap terakomodir dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini sekaligus mematahkan berbagai rumor yang berkembang terkait polemik THL, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM, M.Si, menjelaskan seluruh THL yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Terkait rekrutmen PPPK Paruh Waktu di seluruh perangkat daerah, disesuaikan dengan formasi yang ada dengan mengacu pada peta jabatan hasil penghitungan Anjab/ABK,” jelas Sekda, Senin (15/9/2025).
Menanggapi polemik di Setda Minahasa, ia mengungkapkan ada sejumlah THL yang dipindahkan ke perangkat daerah atau kecamatan di luar Setda. Hal ini dilakukan agar semua PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan tempat sesuai formasi yang tersedia.
“Di Setda sendiri sebagian besar formasi sudah terisi CPNS dan PPPK penuh waktu. Karena itu, PPPK Paruh Waktu ditempatkan di perangkat daerah lain atau kecamatan untuk mengisi formasi kosong,” ujarnya.
Berdasarkan data, jumlah PPPK yang belum mendapat formasi tercatat sekitar 174 orang, sementara formasi yang tersedia hanya 56 orang.
“Formasi ini sudah sesuai keputusan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tegasnya.
Sekda menambahkan, Pemkab Minahasa berkomitmen tidak menelantarkan THL.
“Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati tetap menjamin seluruh THL yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu akan mendapat tempat dan formasi yang jelas,” tandasnya.
(Leon Wilar)