
Caritasulut.com, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa (22/07/2025).
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD masing-masing Donald Pondaag dan Jeffri H. Polii, dan dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE, M.I.Kom dan Anggota DPRD Kota Tomohon.
Ferdinand Mono Turang menyatakan bahwa, pada prinsipnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil pemeriksaan dibahas bersama Kepala Daerah dan DPRD untuk mendapat persetujuan bersama sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” ucap Ketua DPRD.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, hari ini pembahasan memasuki tahapan penyampaian laporan badan anggaran, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan dan pendapat akhir Wali Kota terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2024,” ujar Mono Turang.
Setelah menyampaikan pandangan akhirnya, ketiga fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon masing-masing fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota Tomohon.
Hadi pula dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME, Forkopimda Kota Tomohon serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.