Caritasulut.com, TOMOHON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon kembali menekankan kepada para pejabat publik terkait netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala dann Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dalam siaran pers, Rabu 16 Oktober 2024, Bawaslu Tomohon menegaskan bahwa keterlibatan pejabat dalam politik praktis bisa merusak integritas pemilihan dan menciptakan ketidakadilan bagi para kandidat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap potensi pelanggaran netralitas pejabat public dalam Pilkada ini,” kata Stenly Kowaas, Ketua Bawaslu Kota Tomohon.
Selain itu Dia juga mengimbau kepada Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon agar menjaga suasana Pilkada 2024 tetap kondusif melalui tindakan dan kebijakan dengan berpegang pada prinsip pemerintahan yang bersih.
Handy Tumiwuda, selaku Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Tomohon menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung kesuksesan Pilkada sesuai aturan yang berlaku.
“Prinsip netralitas dan profesionalitas adalah yang paling penting dalam menyelenggarakan Pilkada,” tegas Handy.
Sementara itu, Yossi Korah selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon, menegaskan bahwa aturan Pilkada memiliki larangan tegas dan sanksi pidana bagi pejabat yang terlibat dalam politik praktis secara berlebihan.
“Kami berharap semua pihak mengikuti aturan. Namun jika tidak, Bawaslu siap mengambil langkah tegas,” pungkas Dia.