
Tomohon, caritasulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 79.250 pemilih. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon lakukan pengawasan ketat saat rapat pleno terbuka tingkat kota, Sabtu (10/08/24), di Aula KPU Tomohon.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tomohon, Handy B.Y. Tumiwuda saat diwawancarai mengatakan, saat pengawasan ada pergerakan dan perubahan data Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP). Dalam rapat pleno terbuka pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus ada data pendukung.
“Dalam pengawasan, kami mengetahui terjadi pergerakan atau perubahan data dari DPHP kecamatan (daftar pemilih hasil perbaikan, red) menuju DPS tingkat kota. Ada yang TMS (tidak memenuhi syarat, red) karena pindah domisili. Kami menyampaikan dalam rapat pleno terbuka, TMS itu harus ada data dukungnya,” kata Tumiwuda.
Data dukung yang dimaksud, yaitu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan dokumen lainnya. KTP dan KK diperlukan untuk memastikan pemilih sudah pindah domisili ke kabupaten kota atau provinsi lain. Data dukung tersebut harus diverifikasi faktual (Verfak), apakah benar yang bersangkutan sudah pindah domisili. Kata dia, KPU memang langsung melakukan Verfak. Untuk memastikan, proses Verfak dilakukan bersama-sama dengan Pengawas Kelurahan Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
“Kami mengingatkan KPU, untuk melakukan TMS, itu harus sesuai prosedur. Verfak dilakukan untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat. Dalam rapat pleno, kami mencermati semua data dukung sudah terpenuhi. KTP, KK, foto dokumentasi dan video yang diverifikasi faktual secara bersama sudah jelas,” tandas Tumiwuda usai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPS tingkat kota Tomohon.
(Miki Ayal)