Tolak Sawit di Sorong, Masyarakat Adat Suku Moi Menyurat ke PT IKSJ

Caritasulut.com, Jakarta – Perwakilan masyarakat adat suku Moi sub suku Moi Sigin, marga Klagilit Maburu secara resmi antarkan surat pemberitahuan penolakan atas kehadiran dan aktivitas perkebunan sawit ke kantor induk PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) yang sebagai anak perusahan dari Ciliandry Anky Abadi (CAA) yang beralamat di Sahid Sudirman Center Lt. 22 No. 86, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/01/2025).

Pada saat perwakilan masyarakat adat suku Moi akan melapor untuk masuk, mereka tidak diizinkan oleh petugas keamanan (Security), dengan berbagai alasan.

Security yang bertugas kemudian menghubungi pihak CAA Group dan memberitahukan ada warga adat dari Papua yang akan mengantar surat.

Setelah lima menit kemudaian perwakilan masyarakat adat Moi diberitahukan oleh security agar surat yang mereka bawa agar dititipkan sama mereka (security).

“Kalau begitu berikan tanda terima surat. Mereka lalu kembali hubungi pihak CAA Group dan kami pun diberikan tanda terima surat,” kata  Pengabdi LBH Pos Sorong, Ambrosius Klagilit.

Surat tersebut perihal pemberitahuan dan penolakan aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT IKS, dan juga berisi peringatan kepada pihak perusahaan agar tidak mengirim kurir untuk menghasut marga Klagilit Maburu/Mawera untuk menyerahkan tanah dan wilayah adat kepada perusahaan.

Menurut Ambrosius Klagilit, apabila tindakan penghasutan masih terus dilakukan dan merugikan marga Klagilit maka akan diproses sesuai dengan hukum adat (living law) dan hukum positif yang berlaku.

Pada surat tersebut juga dilampirkan Surat pernyataan sikap masyarakat adat suku Moi sub suku Moi Sigin marga Klagilit Maburu/Mawera yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota marga yang berisi hal-hal sebagai berikut:

Menurutnya, mereka telah bersepakat untuk menjaga hutan, tanah dan wilayah adat kami yang diwarisi secara turun-temurun. Kami juga bersepakat untuk menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit PT. Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di wilayah adat Masyarakat Adat Suku Moi / Sub Suku Moi Sigin, Marga Klagilit Maburu/Mawera. Demi keberlangsungan hidup dan terjaganya tanah dan hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat adat.

Adapun Pernyataan ini dibuat dengan alasan sebagai berikut :

* Bahwa kami Masyarakat Adat Suku Moi Sub Moi Sigin, Marga Klagilit Maburu/Mawera. Bersepakat untuk mengelolah wilayah adat dan memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri berdasarkan budaya dan tradisi kami dengan berpedoman pada keberlangsungan dan pelestarian lingkungan hidup. Tanah dan hutan pada wilayah adat merupakan ruang hidup yang kami gunakan untuk tempat mencari makan, berburu, berkebun dan memungut hasil hutan serta kaya akan sumber daya alam hayati yang bermanfaat bagi kami masyarakat adat.

* Bahwa kehadiran investasi perkebunan kelapa sawit PT. Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di wilayah adat kami, akan merusak dan menghancurkan dusun sagu dan hasil hutan lainnya yang kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kami khawatir perusahaan akan merusak tempat-tempat penting/keramat, kuburan leluhur, tempat bermain burung, tumbuhan obat-obatan tradisional, bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya.

* Bahwa kami meyakini investasi perkebunan kelapa sawit tidak saja menghancurkan wilayah adat kami, tapi juga akan memutus relasi leluhur dan generasi yang akan datang dan menghilangkan identitas kami sebagai masyarakat adat.

* Bahwa kami ingin hutan dan wilayah adat kami, sebagai sumber kehidupan Masyarakat Adat tidak digusur dan dirusak untuk perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera. Demi kelestarian hutan tetap terlindungi sebagai tempat hidup flora dan juga memberikan kehidupan yang lebih luas bagi semua manusia dan bumi.

Surat yang tadi mereka masukan kepada pihak perusahaan, sudah mereka tembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, MA., Ph.D, Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, S.S., M.Si., Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI)  Dr. (H.C) Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, S.Soso., Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPDRI) Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Anis Hidayah, S.H., M.H., Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,.

Ia juga menambahkan bahwa setelah mereka kembali ke Sorong mereka juga akan antar surat tembusan ke Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos., Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Daya, Otis Fernando Sagrim, ST., M.Ak., Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya Alfons Kamu, Kapolda Provinsi Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.I.K, M.A.P, Bupati Kabupaten Sorong Dr. Johny Kamuru, S.H., M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong Dr. Salmon Samori, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sorong Frengky Y. Wamafma, S.Hut. M.Si., Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong Mawardi, S.E.,; Ketua Dewan Adat Tujuh Sub Suku Moi Paulus Safisa, S.Th.; Ketua Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Silas O. Kalami, S.Sos., MA.

Related Posts

Bripka Oktavianus Rompas Terbukti Langgar Kode Etik, Jalani Patsus dan Demosi

Caritasulut.com, Manado — Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Polresta Manado menyatakan Bripka Oktavianus Rompas terbukti bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung…

GMNI Desak Polda Sulut Tindak Tambang Batu Hitam Ilegal di Bolsel

Caritasulut.com, Bolsel – Aktivitas tambang batu hitam ilegal di wilayah Kecamatan Tomini, Desa Nunuka Raya, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tuai sorotan. Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan, kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *