Manado, caritasulut.com – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Y. Tinangon, memastikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) wajib diberlakukan bagi setiap penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Hal itu disampaikannya saat memberi arahan dalam kegiatan ‘Bimbingan Teknis dan Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Penilaian Risiko (Risk Assessment) Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota’ di Grand Kawanua Novotel Manado, Sabtu (13/7/2024).
Menurutnya, SPIP harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dari lingkup KPU Provinsi sampai ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“SPIP urgensi untuk dilakukan oleh penyelenggara pemilu di lingkup KPU Provinsi hingga sampai ke kabupaten/kota, bahkan penerapannya sampai ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS,” ujarnya.
Tinangon menilai, SPIP perlu dibentuk satuan tugas di tingkat KPU Provinsi hingga kabupaten/kota, untuk menjamin penerapan SPIP terlaksana dengan baik.
“Hal ini untuk menjamin terlaksana penerapan SPIP tersebut dengan baik,” tegasnya.
(Miki Ayal)