Tinangon: SPIP di Terapkan Sampai Tingkat PPK

Manado, caritasulut.com – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Y. Tinangon, memastikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) wajib diberlakukan bagi setiap penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Hal itu disampaikannya saat memberi arahan dalam kegiatan ‘Bimbingan Teknis dan Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Penilaian Risiko (Risk Assessment) Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota’ di Grand Kawanua Novotel Manado, Sabtu (13/7/2024).

Menurutnya, SPIP harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dari lingkup KPU Provinsi sampai ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“SPIP urgensi untuk dilakukan oleh penyelenggara pemilu di lingkup KPU Provinsi hingga sampai ke kabupaten/kota, bahkan penerapannya sampai ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS,” ujarnya.

Tinangon menilai, SPIP perlu dibentuk satuan tugas di tingkat KPU Provinsi hingga kabupaten/kota, untuk menjamin penerapan SPIP terlaksana dengan baik.

“Hal ini untuk menjamin terlaksana penerapan SPIP tersebut dengan baik,” tegasnya.

(Miki Ayal)

Related Posts

Soejahri – Amir Nahkodai GMNI Periode 2025-2028

Caritasulut.com, Bandung – Kongres ke-22 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang digelar di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, resmi menetapkan Soejahri Somar sebagai Ketua Umum dan Amir Mahfut sebagai…

Gubernur YSK Dukung Penuh Penyusunan RUU Tentang Pembentukan Kab/Kota Baru di Sulut

Caritasulut.com, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Utara. RUU ini merupakan inisiatif strategis DPR RI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *