
Caritasulut.com, Tondano – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik yang terjadi pada bulan September 2024 lalu.
Operasi penangkapan kasus penganiayaan ini dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Minahasa, Aiptu Chris Frans, Kamis (9/1/2024) pada Pukul 10:00 WITA.
Kasus penganiayaan itu terjadi di depan Toko Mister DIY, Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur, Senin malam, 9 September 2024, sekira Pukul 23:00 WITA oleh kedua pelaku JP (21) warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, berprofesi tidak tetap dan RW (24), warga Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, berprofesi sebagai petani.
Adapun korban penganiayaan, VM (17), seorang pelajar yang berdomisilindi Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur tersebut, mengalami luka tusuk di punggung kanan dan luka lecet di tubuhnya akibat insiden tersebut.
Pada malam kejadian, korban bersama seorang temannya berada di depan Toko Mister DIY, kemudian kedua pelaku berboncengan 3 dengan OW menggunakan satu sepeda motor, dan ketika sampai di depan tokoh tersebut, kedua pelaku JP dan RW langsung turun dari motor mencari korban VM.
Korban VM yang merasa terancam mengambil tombak yang disimpannya di dekat lokasi kejadian. Saat berhadapan, JP yang memegang badik menyerang korban, sementara pelaku lain, OW (masih dalam pencarian), menabrak korban menggunakan sepeda motor hingga korban terjatuh.
Dalam kondisi terjatuh, JP menusuk punggung kanan korban menggunakan badik. Aaat itu, korban pun mencoba membela diri sambil melemparkan tombak ke arah RW, tetapi tidak mengenainya. Kemudian RW mendekati korban dan menendangnya, dan akhirnya berhasil melarikan diri masuk ke dalam toko, sementara ketiga pelaku langsung menghindar dari lokasi kejadian.
Kasus penganiayaan tersebut langsung dibawah ke Polres Minahasa.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob berhasil menangkap JP dan RW meski sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan, tapi akhirnya kedua pelaku berhasil telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara pelaku lainnya, OW sampai saat ini masih dalam pencararian Tim Resmob Polres Minahasa, sehingga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku OW.
Atas kasus tersebut, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, membenarkan kejadiaan peganiayaan dengan menggunakan sajam yang teradi di depan Toko Mister DIY, Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur, Senin malam, 9 September 2024 lalu, sekira Pukul 23:00 WITA.
“Saat ini, kedua pelaku kasus penganiyaan atas nama JP dan RW sudah diamankan di Mapolres Minahasa, agar bisa mempertanggungjawabkan perbuataannya,” tutupnya.
(lw)