DJP: PPN Uang Elektronik Dikenakan Pada Jasa, Bukan Nilai Transaksi
Caritasulut.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan,…