
Caritasulut.com, Jakarta – Tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yakni Caroll J. A. Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR), menyatakan optimisme tinggi dalam menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Tim hukum CSSR yakin dapat mempertahankan kemenangan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oktavianus Mende, SH, M.Kn., Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tomohon, Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan DPP Partai Gerindra melalui tim hukum saat ini sementara merampungkan jawaban sebagai pihak terkait.
“Yang pasti kami siap mengikuti semua proses hukum di Mahkamah Konstitusi,” kata Mende, Senin (20/01/2025).
“Kami memiliki keyakinan penuh bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami siap menghadapi segala bentuk gugatan dengan fakta-fakta yang ada,” ungkapnya.
Pasangan CSSR, yang sebelumnya diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, telah mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Ribuan relawan dan simpatisan terus memberikan dukungan moral menjelang sidang di MK.
“Kami percaya suara rakyat adalah suara kemenangan. Dukungan masyarakat Tomohon menjadi semangat utama kami,” kata Caroll Senduk.
Sidang di MK menjadi momentum penting bagi pasangan ini untuk memastikan bahwa kemenangan mereka benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.
Senduk juga mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif. Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi kemenangan seluruh rakyat Tomohon,” tandasnya.
(steve)