Caritasulut.com, Jakarta – Terima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyerahkan persetujuan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (19/2/2026).

Persetujuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nurson Wahid kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Penyerahan persetujuan substansi menandai tuntasnya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Capaian tersebut telah melalui mekanisme tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Diketahui, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Setelah diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang rencananya akan dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam penyerahan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW, serta pejabat eselon II terkait.
(Leon Wilar)


