Pemkab dan DPRD Minahasa Bahas RANPERDA RTRW 2025–2044

Caritasulut.com, Minahasa– Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2044, Selasa (17/6/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Minahasa ini dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Robby Longkutoy, M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Putri M. Pontororing, S.E., dan Adrie Kamasi, S.H., M.H., serta dihadiri para anggota DPRD Minahasa.

Turut hadir unsur Forkopimda, antara lain perwakilan Kapolres Minahasa, Kabag Ren AKP Robby Wongkar; Danramil 01 Tondano Kapten Inf. Donny Lumenta mewakili Dandim 1302 Minahasa; Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si.; serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan bahwa penyusunan RTRW Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2044 merupakan amanat undang-undang serta bagian dari upaya menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi.

“Pembaruan RTRW ini menjadi sangat penting mengingat berbagai perubahan signifikan yang telah dan akan terjadi di Kabupaten Minahasa, baik dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola ruang,” ujar Bupati.

Ia menekankan bahwa dokumen RTRW harus menjadi acuan bersama untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Bupati menjelaskan bahwa proses penyusunan RTRW ini telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari penyusunan naskah teknokratik, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait, hingga mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Hal ini menjadi bukti bahwa RANPERDA RTRW yang dibahas telah melalui proses yang matang, partisipatif, dan akuntabel.

Melalui dokumen RTRW ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap dapat mengoptimalkan investasi, mengurangi konflik pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat.

“RTRW juga akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan perizinan, dan penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang,” jelas Dondokambey.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat agar RTRW tidak sekadar menjadi produk administratif, melainkan pedoman nyata dalam pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi RTRW sangat ditentukan oleh komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaannya. Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pembaruan dokumen teknis secara berkala sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD atas dukungan dan kolaborasi yang telah diberikan. Semoga RANPERDA ini segera disahkan menjadi peraturan daerah dan menjadi tonggak awal pembangunan ruang yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di tanah Minahasa yang kita cintai,” pungkas Bupati.

(Leon Wilar)

 

  • Related Posts

    Soejahri – Amir Nahkodai GMNI Periode 2025-2028

    Caritasulut.com, Bandung – Kongres ke-22 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang digelar di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, resmi menetapkan Soejahri Somar sebagai Ketua Umum dan Amir Mahfut sebagai…

    Gubernur YSK Dukung Penuh Penyusunan RUU Tentang Pembentukan Kab/Kota Baru di Sulut

    Caritasulut.com, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Utara. RUU ini merupakan inisiatif strategis DPR RI…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *