
Caritasulut.com, Tomohon – Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari Media Sosial (Medsos) terkait adanya perbuatan pelanggaran etik penyelenggara yang di lakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melakukan penindakan dengan memanggil semua pihak terkait dalam hal ini PPK, PPS, dan KPPS untuk dimintai keterangan melalui proses verifikasi dan klarifikasi.
Peristiwa tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pukul 23.20 oleh KPU Kota Tomohon, dimana adanya video yang beredar yang memuat para anggota KPPS yang melakukan aktifitas berupa gerakan tarian yang diiringi lagu dengan mengangkat kode jari yang memberikan simbol keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (Paslon).
Dalam proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Tomohon, diketahui para Anggota KPPS tersebut merupakan Anggota KPPS di TPS 3 Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Berdasarkan proses verifikasi dan klarifikasi, didapati keterangan bahwa kegiatan tersebut dilakukan setelah kegiatan Tungsura telah selesai. Ada salah satu anggota KPPS yang menggunakan handphone pribadi dengan melakukan perekaman sambil menari – nari dengan dengan mengangkat kode jari dan kemudian diikuti oleh beberapa anggota KPPS yang lain.
Berdasarkan keterangan dari masing – masing anggota KPPS yang diklarifikasi, video rekaman tersebut hanyalah untuk konsumsi pribadi, yang kemudian tersebar akibat kelalaian dari anggota KPPS lainnya. Namun dalam proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon, para Anggota KPPS mengakui, melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan atas keinginan dari pribadi masing – masing.
Melalui siaran pers, KPU Kota Tomohon menjelaskan, perbuatan yang dilakukan anggota KPPS tersebut diluar sepengetahuan dari Ketua KPPS, PPS Kelurahan Matani Satu dan PPK Kecamatan Tomohon Tengah.
Atas dugaan pelanggaran kode etik anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matani maka KPU Kota Tomohon telah melaksanakan rapat pleno pada hari dan tanggal yang sama. Dalam rapat pleno tersebut telah ditetapkan ada unsur pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas. Sehingga, KPU Kota Tomohon mengambil Keputusan melakukan pemberhentian sementara kepada anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah. Proses selanjutnya, KPU Kota Tomohon membentuk Tim Pemeriksa untuk menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Menindaklanjuti pesan Whatsapp (WA) yang beredar, KPU Kota Tomohon mengatakan tidak pernah memerintahkan jajaran sebagaimana pesan WA yang beredar.
“Tentunya KPU Kota Tomohon selalu menghibau kepada jajaran untuk selalu menjunjung tinggi netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dikota Tomohon,” tegas KPU Kota Tomohon, melalui siaran pers, (29/11/2024).
KPU Kota Tomohon dalam siaran pers tersebut menerangkan, pasti akan langsung menindak secara tegas kepada jajaran yang terbukti melakukan perbuatan yang tidak netral yang secara terang – terangan menunjukkan keberpihakan kepada Pasangan Calon yang jadi Peserta Pemilihan sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(redaksi)