Caritasulut.com, Tomohon – Proses penilaian penghargaan Adipura di Kota Tomohon akan dimulai pekan depan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon, John Kapoh SS M.Si, dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
John menjelaskan, tim penilai berjumlah enam orang, terdiri dari dua penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dua pendamping dari Pusdal, serta dua pendamping dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Mereka akan mulai menilai pada Senin mendatang. Lokus penilaian berada pada 14 indikator dengan total 29 titik pantau,” ujar John Kapoh, didampingi Kabag Prokopim, Christo Kalumata SSTP.
Adapun lokus penilaian Adipura di Kota Tomohon meliputi:
-
Perumahan: Pemukiman Kelurahan Uluindano, Kayawu, dan Taratara Satu.
-
Jalan Arteri & Kolektor: Jalan Utama Kakaskasen–Sineleyan (Talete), Jalan Tomohon–Tondano, Jalan Tomohon–Sonder, dan Jalan Siaaang Kolongan.
-
Pasar: Pasar Beriman Paslaten.
-
Pertokoan: Kawasan pertokoan pusat kota.
-
Perkantoran: Kompleks Perkantoran Wali Kota, Perkantoran Woloan, dan Kantor Camat Tomohon Selatan.
-
Sekolah: SDN 2 Tomohon, SMPN 1 Tomohon, SMP Lokon St. Nikolas, dan SMA Negeri 1 Tomohon.
-
Rumah Sakit & Puskesmas: RSUD Anugerah, Puskesmas Matani, dan Puskesmas Kakaskasen.
-
Terminal: Terminal Beriman Paslaten.
-
Taman Kota: Show Window Kakaskasen.
-
Perairan Terbuka: Sungai Kamasi–Jembatan 69, Saluran Terbuka Sineleyan, dan Danau Sineleyan.
-
Bank Sampah Unit: BSU Filadelfia Tondangow, BSU Woloan Dua, serta unit bank sampah tiap kecamatan.
-
Bank Sampah Induk: BSI Tomohon.
-
TPA: TPA Taratara, yang menjadi indikator dengan nilai tertinggi dalam penilaian Adipura.
-
Fasilitas Pengolahan Sampah.
Penilaian ini menjadi bagian dari upaya Kota Tomohon mempertahankan standar kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan sebagai syarat meraih penghargaan Adipura.


