Tomohon, caritasulut.com – Bawaslu Kota Tomohon fokus pada pengawasan, identifikasi kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan tahapan pemilihan serentak 2024 berjalan lancar.
“Saat ini sub tahapan coklit baru selesai, pengawasan melibatkan 312 Pantarlih yang bekerja di 44 kelurahan, dan bertujuan memastikan keakuratan data pemilih”, ujar Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas. Senin, (29/7/2024).
“Pengawasan ini penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah sejak awal juga untuk memastikan tahapan pemilihan serentak 2024 berjalan lancar”, tukas Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Jery Kowaas.
“Kegiatan pengawasan ini meliputi pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Pantarlih diharapkan mengsinkronkan data dalam A- Daftar Pemilih dengan dokumen kependudukan, memastikan pemilih yang berhak masuk daftar pemilih potensial, dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan siaran pers Bawaslu Tomohon Senin 29 Juli 2024, hasil pengawasan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 menunjukkan temuan signifikan di beberapa kecamatan: Tomohon Timur dengan 1.141 Kartu Keluarga (KK), Tomohon Barat dengan 4.589 KK, Tomohon Tengah dengan 936 KK, Tomohon Utara dengan 2.682 KK, dan Tomohon Selatan dengan 2.575 KK.
Bawaslu Kota Tomohon berkomitmen untuk melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahap pemilihan, memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar. Ini adalah bagian dari tanggung jawab Bawaslu untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan hak pilih semua warga negara terakomodir”, jelas Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Jery Kowaas.
Dalam proses pencocokan data, ditemukan berbagai masalah, antara lain Pantarlih tidak menggunakan atribut resmi saat melakukan coklit, terdapat data pemilih dengan nama sama namun NIK berbeda, Pantarlih melakukan coklit di luar wilayah kerja mereka, stiker coklit tidak diisi lengkap, beberapa pemilih tidak dapat ditemui, pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar, pemilih yang dicoklit di dua kelurahan berbeda, pemilih dengan KTP Tomohon tidak dicoklit, pensiunan Polri belum masuk daftar pemilih, masyarakat lama berdomisili di Tomohon tidak terdaftar dan Pantarlih mencoklit pemilih tanpa dokumen kependudukan yang valid.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda mengatakan, “Bawaslu telah memberikan 22 saran perbaikan lisan dan 2 saran tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang telah ditindaklanjuti.
“Kami mencatat masalah-masalah ini dan memberikan rekomendasi untuk memastikan penyusunan daftar pemilih yang akurat dan efektif,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tomohon. (Miky Ayal)