Caritasulut.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dalam agenda tersebut, turut dibahas berbagai masukan dari Kementerian HAM terkait substansi rancangan undang-undang itu.
“Menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan apa, dan anggotanya, termasuk ketua panja menyampaikan draf rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ya,” kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa penyelesaian RUU Masyarakat Adat ditargetkan rampung tahun ini. Pemerintah, lanjutnya, akan terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan agar keterlibatan masyarakat dapat berjalan secara bermakna.
“Tahun ini. Tahun ini (ditargetkan selesai). Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi kalau sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka akan terbuka tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pigai juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat melalui regulasi tersebut. Ia berharap undang-undang ini mampu mengakomodasi seluruh kelompok yang berkaitan.
“Di dalam undang-undang ini harus juga menegaskan, menegaskan undang-undang ini isinya mengatur tentang masyarakat hukum adat maupun juga masyarakat tradisional, sehingga semua terwadahi,” ucapnya.
“Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan,” tambahnya.


