Caritasulut.com, Mitra – Ativitas pertambangan ilegal (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kian menjamur. Di satu sisi, praktik ini diakui membantu perekonomian sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai sebagai “bom waktu” yang belum sepenuhnya dirasakan saat ini.
Hasil penelusuran menunjukkan, banyak lokasi tambang ilegal di Mitra kini menggunakan alat berat untuk menggali material tambang. Penggunaan alat berat tersebut dinilai mempercepat eksploitasi sumber daya alam secara masif dan tidak terkontrol.
Sejumlah sumber menyebut, aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat itu diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian. Oknum tersebut disebut berinisial ‘LAP’ , yang disebut-sebut memiliki jabatan strategis di lingkup Polres Minahasa Tenggara.
“Diduga ada upaya pengamanan terhadap aktivitas tambang ilegal agar tidak tersentuh proses hukum. Itu yang membuat kegiatan ini terus berjalan tanpa hambatan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bukan Soal Menambang, Tapi Cara Mengelola
Steve Josh Tarore, seorang aktivis lingkungan dan demokrasi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat, melainkan pada pola pengelolaannya.
“Yang salah bukan masyarakat memanfaatkan sumber daya alam, tapi cara pengelolaannya. Ketika alat berat digunakan, itu berarti percepatan kerusakan alam yang tidak terkendali,” kata Josh kepada wartawan.
Menurutnya, aktivitas tambang yang dilakukan masyarakat secara manual, tanpa alat berat, relatif lebih terkontrol dan dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan.
“Kalau menambang secara tradisional, skalanya terbatas. Alam masih punya ruang untuk pulih. Tapi alat berat itu merusak struktur tanah, sungai, dan ekosistem secara cepat,” jelasnya.
Dugaan Perlindungan Aparat
Josh juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut menjamin keamanan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Informasi yang kami himpun, ada oknum aparat yang memberi jaminan sehingga aktivitas ini terasa ‘aman’. Ini yang membuat tambang ilegal dengan alat berat sulit dihentikan,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya institusi kepolisian, untuk segera melakukan evaluasi internal dan menindak tegas anggotanya apabila terbukti terlibat.
“Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambah Josh.
Perlu Penertiban Serius
Aktivis dan masyarakat sipil mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menghentikan penggunaan alat berat di lokasi tambang ilegal, serta menata ulang pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Jika tidak, pertambangan yang hari ini dianggap sebagai solusi ekonomi dikhawatirkan akan berubah menjadi bencana ekologis dan sosial di masa depan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Minahasa Tenggara terkait dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial LAP tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Mitra melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0821- XXXX – X017 pada hari Rabu, 4 Februari hingga Jumat, 6 Februari, tidak memberikan informasi.
(Red)


