Caritasulut.com, Tomohon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Patricia Maureen Beelt dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menyatakan tetap optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
“Walaupun jaksa menuntut klien kami dengan hukuman maksimal, saya tetap optimistis. Kami meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sejak awal hingga sidang-sidang belakangan,” tegas Yosadi.
Yosadi mengatakan, optimisme tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang terungkap sejak awal hingga tahapan pembuktian. Menurutnya, fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan justru menguatkan posisi kliennya.
Ia juga menambahkan, sejak awal persidangan, kliennya bersikap kooperatif dan tidak pernah absen, sehingga tidak menyebabkan penundaan persidangan.
Terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana PT Adicitra Anantara ini menghadapi tuntutan berat atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,1 miliar. Meski demikian, Sofyan selaku kuasa hukum menyatakan tetap optimistis kliennya akan divonis bebas berdasarkan fakta persidangan yang ada.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi dasar utama dalam penyusunan nota pembelaan (pleidoi) bagi terdakwa Patricia Maureen Beelt.
Berdasarkan pantauan dalam sejumlah persidangan sebelumnya, termasuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, belum terlihat adanya bukti kuat yang secara meyakinkan menguatkan dakwaan JPU maupun laporan dari pihak PT Adicitra Anantara.
Diketahui, sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
(Leon Wilar)


