Kasus Kekerasan Seksual di Unima, Oknum Pegawai FEB Resmi Jadi Tersangka

Caritasulut.com, Minahasa– Kasus kekerasan seksual (KS) yang dilakukan oleh oknum pegawai Universitas Negeri Manado (Unima) terus bergulir. CP, yang diketahui sebagai pegawai Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikonfirmasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado melalui kuasa hukum, Pascal Toloh, Rabu (29/10/2025). Selaku pengacara publik, pihaknya menyebut CP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di area Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unima pada 22 Agustus 2024.

Toloh mengatakan, proses penanganan kasus tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/147/VIII/2025/Reskrim tanggal 22 Agustus 2025.

Berdasarkan SP2HP No: B/393/X/2025/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2025, Pascal menjelaskan bahwa perkara tersebut telah berada pada tahap pra-penuntutan (tahap I) setelah berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa pada 19 September 2025.

Pihaknya menilai, kasus tersebut terkesan lambat (undue delay) dan berpotensi mengabaikan hak-hak korban atas keadilan serta kepastian hukum. Menurutnya, korban RP telah melaporkan kasus ini sejak September 2024.

“Korban kekerasan seksual berhak atas proses hukum yang cepat, profesional, dan berpihak pada penyintas. Proses telah berjalan selama setahun lebih sejak pengaduan oleh korban pada September 2024,” ungkap Pascal.

“LBH Manado menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjamin prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, dan pendekatan berperspektif korban (victim-oriented) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3,” lanjut Toloh.

Proses hukum yang terkesan lamban, menurutnya, bertentangan dengan prinsip fair trial dan due process of law, yang mengharuskan keberpihakan terhadap korban sebagai bentuk nyata perlindungan hak asasi manusia.

“LBH Manado mendesak penyidik dan penuntut umum untuk mempercepat proses hukum serta memastikan pemeriksaan korban dilakukan dengan menjunjung tinggi martabat dan tanpa reviktimisasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tutup Pascal.

(Leon)

 

Related Posts

DPRD Tomohon Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 Hijriah

Caritasulut.com, Tomohon – DPRD Kota Tomohon menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon. Ucapan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Ferdinand M.…

DPRD Tomohon dan KPU Bahas Evaluasi Pemetaan Dapil Untuk Pemilu 2029

caritasulut.com, Tomohon – DPRD Kota Tomohon menggelar audiensi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon untuk membahas evaluasi pemetaan daerah pemilihan (dapil) sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029. Kegiatan tersebut berlangsung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *