JPPR Sulut : Pilkada Lewat DPRD Jalan Mundur Menuju Orde Baru

Caritasulut.com, Manado – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Utara menolak rencana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD serta menolak penguatan sentralisasi kekuasaan dan Politik Komando.

JPPR menilai hal ini sebagai langkah mundur demokrasi yang mengancam kedaulatan rakyat demi kepentingan konsolidasi politik tertentu.

Wacana perubahan mekanisme Pilkada ini kian menguat seiring penegasan dari pimpinan partai politik pendukung pemerintah yang memiliki fraksi di DPR RI, di antaranya Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, dan Nasdem. Mengingat hanya PDI-P dan PKS yang berada di luar koalisi tersebut, suara mayoritas di parlemen diprediksi akan memuluskan agenda ini melalui RUU Omnibus Politik atau RUU Pemilu yang sedang berjalan.

JPPR Sulut membaca narasi koalisi tersebut sebagai tindak lanjut dari keinginan Presiden Prabowo Subianto yang pernah menyatakan bahwa demokrasi langsung sangat melelahkan, berantakan, dan berbiaya mahal.

Para partai politik kini menggunakan dalil anggaran besar dan tingginya angka korupsi kepala daerah untuk menjustifikasi Pilkada tidak langsung.

Namun, JPPR menilai hipotesis tersebut menafikan agenda reformasi yang bertujuan memperluas partisipasi politik dan demokratisasi pasca-era otoritarian. Pilkada via DPRD dipandang sebagai “jalan mundur” menuju pola Rezim Orde Baru, di mana pemerintah pusat melalui kontrol birokrasi menentukan kepala daerah secara formalitas di DPRD.

Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh, Koordinator JPPR Sulut, menegaskan bahwa perubahan ini adalah upaya mengukuhkan sentralisasi kekuasaan di bawah “Politik Komando” Prabowo Subianto. Hal ini terlihat dari transformasi militer menjadi mesin birokrasi yang memerintah melalui tiga faksi: ABRI (TNI-Polri), Birokrasi, dan Gerindra (ABG).

“Penguatan Politik Komando ini diawali dengan indoktrinasi militeristik kepala daerah di Akmil Magelang, lalu dilanjutkan dengan pengambilalihan kontrol pemerintahan lokal melalui Pilkada tidak langsung,” tegas Pascal.

Empat Argumentasi Utama Penolakan

JPPR Sulut memaparkan argumen mendalam mengapa kebijakan ini harus ditolak tanpa kompromi:

1. Diskrepansi Alasan Anggaran dengan Mekanisme Pilkada

Klaim pemborosan anggaran dianggap tidak tepat. Biaya politik tinggi disebabkan oleh praktik money politics, mahar politik saat kandidasi, serta politik gentong babi (pork barrel) yang minim penegakan hukum. Selain itu, ketidakterbukaan anggaran penyelenggara—seperti kasus jet pribadi KPU—menunjukkan bahwa masalah utama adalah tata kelola dan rekrutmen parpol yang korup, bukan mekanisme pemilihannya.

2. Inkonstitusional dan Melanggar Negara Hukum

Tafsiran bahwa Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 memperbolehkan Pilkada tidak langsung dinilai keliru. Berdasarkan Putusan MK (No. 55/2019, 85/2022, dan 110/2025), kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai bagian dari rezim Pemilu. Langkah ini juga dianggap melanggar HAM terkait hak pilih warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No. 12/2005).

3. Dari Desentralisasi ke Sentralisasi Kekuasaan

Otonomi daerah adalah amanat reformasi. JPPR mengingatkan bahwa era Orde Baru yang menggunakan Pilkada tidak langsung telah menciptakan kesenjangan karena pemimpin lokal hanya tunduk pada patron pusat (ABG), bukan pada rakyat. Perubahan mekanisme ini dianggap sebagai solusi yang tidak relevan untuk menjawab masalah oligarki lokal dan justru menghentikan spirit desentralisasi.

4. Meneguhkan Politik Kartel antar Pimpinan Parpol

Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia, parpol dan DPR adalah lembaga dengan tingkat kepercayaan terendah. Menyerahkan mandat rakyat kepada DPRD justru berisiko tinggi menyuburkan korupsi politik dan politik transaksional antara elit partai dengan penyokong modal (cukong).

Hal ini mencerminkan praktik politik kartel di mana ideologi memudar dan partai bertindak kolektif sebagai kelompok pemburu rente.

Berdasarkan uraian tersebut, JPPR Sulawesi Utara menyatakan sikap:

* Menolak Pilkada melalui DPRD.

* Menuntut perbaikan tata kelola Pilkada, bukan menghilangkan hak politik rakyat.

* Menolak penguatan sentralisasi kekuasaan dan Politik Komando.

* Mengajak masyarakat sipil dan warga Sulawesi Utara untuk bersikap kritis dan melawan sebagai bentuk pembelaan terhadap demokrasi dan negara hukum.

(RAIZA GABRIEL MAKALIWUGE)

Related Posts

Pemprov Sulut Dukung Penuh Paskah Nasional 2026 di Manado

Caritasulut.com, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Perayaan Paskah Nasional 2026 yang rencananya akan digelar di Kota Manado pada 8 April 2026 mendatang. Dukungan tersebut…

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Hadiri Rakernas XVII APKASI 2026 di Batam

Caritasulut.com, Batam — Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP yang juga selaku Koordinator Wilayah Sulawesi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Ny. Martina W. Dondokambey…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *