Caritasulut.com, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin (17/11/2025).

Agenda ini merupakan bagian penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulut.
Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penandatanganan dokumen ini bertujuan untuk mendokumentasikan hasil verifikasi terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditemukan di sejumlah wilayah. Dokumen tersebut akan menjadi landasan hukum untuk penanganan lanjutan, sekaligus memastikan penataan ruang berjalan sesuai aturan.
Dalam sambutannya, Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, ST, M.Sc, atas dukungan yang diberikan dalam proses klarifikasi IPPR sebagai bagian dari revisi RTRW Provinsi Sulut.
“Apresiasi besar saya sampaikan kepada Bapak Agus Sutanto yang telah menjadwalkan penandatanganan berita acara ini. Ini merupakan salah satu syarat penting bagi penerbitan surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN,” ujar Gubernur YSK.

Gubernur menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang telah digelar pada 16 September 2025. Ia memaparkan hasil verifikasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah di Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon.
Dari verifikasi tersebut ditemukan delapan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), dan semuanya telah diklarifikasi serta terbukti bukan pelanggaran. Dengan demikian, fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi tersebut dapat diakomodasi dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulut.

“Hasil penilaian dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sejalan dengan verifikasi dan analisis spasial yang dilakukan di daerah. Delapan IPPR ini semuanya terbukti tidak melanggar pemanfaatan ruang,” tegas Gubernur YSK.
Gubernur juga menyampaikan harapan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, ST, M.Sc, agar membantu percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi atas revisi RTRW Sulut. Ia menargetkan agar Peraturan Daerah baru terkait RTRW dapat disahkan pada akhir tahun 2025.
“Dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN, kami berharap proses persetujuan substansi dapat segera diselesaikan sehingga penetapan Perda RTRW tahun 2025 bisa tercapai,” harapnya.
(Leon Wilar)


