
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, dan Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE, M.I.Kom, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di Kantor DPRD, Kamis (10/04/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefri Polii, S.I.K.
Rapat Paripurna kali ini membahas tiga agenda utama terkait kebijakan pemerintahan daerah serta penyusunan perangkat hukum, yakni:
- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Wali Kota kepada DPRD.
- Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda—Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah—beserta tanggapan dari Wali Kota.
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ Wali Kota Tahun 2024, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta pembentukan kembali Pansus Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Tiga fraksi DPRD—PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra—menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan dua Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi atas dukungan serta masukan dari seluruh fraksi. Terkait perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif telah melalui kajian mendalam yang mempertimbangkan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, serta evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tertanggal 24 Maret 2025.
“Penyesuaian tarif dilakukan dengan memperhatikan beban biaya pelayanan pemerintah dan kemampuan masyarakat sebagai wajib retribusi. Penghapusan retribusi layanan seperti ambulance dan puskesmas keliling juga mengikuti regulasi yang berlaku,” jelas Senduk.
Menanggapi masukan Fraksi Partai Golkar soal pemanfaatan teknologi dalam pemungutan pajak dan retribusi, Wali Kota memastikan hal itu telah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan tidak mengalami perubahan dalam Ranperda terbaru.
Adapun mengenai Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Wali Kota menegaskan bahwa pembentukan perangkat baru bertujuan untuk mendukung efektivitas kerja, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik secara profesional.
“Langkah ini diambil untuk optimalisasi kinerja pemerintah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Pemkot Tomohon juga mengapresiasi pembentukan Pansus sebagai bentuk penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pemerintahan.
“Kami menyambut baik pembentukan pansus ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan,” tutup Wali Kota.
Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Edwin Roring, SE, ME, perwakilan Forkopimda, jajaran Pemerintah Kota, serta anggota DPRD Kota Tomohon.
Melalui sinergi lintas lembaga dan pembahasan yang komprehensif, Pemkot Tomohon berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif dan mendorong kemajuan Kota Tomohon ke arah yang lebih baik.
(Leon Wilar)