Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah

Caritasulut.com, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia Khusus yang diketuai oleh Maria H. Pijoh telah menuntaskan tahap finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Finalisasi ini digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, bersama Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Tomohon dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD dan dirancang sebagai langkah strategis untuk menjawab persoalan pengelolaan sampah yang kian kompleks di Kota Tomohon. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan, guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni.

Ketua Pansus, Maria H. Pijoh, menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai payung hukum bagi upaya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. “Dengan adanya peraturan ini, kami berharap ada sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota,” ujarnya.

Ranperda ini juga mengatur sejumlah aspek penting, termasuk pemilahan sampah dari sumbernya, pengurangan sampah plastik sekali pakai, pengelolaan sampah berbasis komunitas, serta penguatan peran bank sampah dan TPS 3R. Selain itu, mekanisme pengawasan dan sanksi administratif juga dirumuskan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Setelah finalisasi, Ranperda ini akan segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diharapkan regulasi ini menjadi tonggak awal perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah di Kota Tomohon—dari sekadar membuang, menjadi mengelola dengan tanggung jawab bersama.

(Leon Wilar

  • Related Posts

    Sambut HUT Tomohom, DPRD Tanam Pohon

    Caritasulut.com, Tomohon – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kota Tomohon, Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan kegiatan penanaman pohon yang dipusatkan di Kawasan Cagar Alam Kaki Gunung Lokon, Selasa…

    Kuasa Hukum Optimis, Patricia Beelt Divonis Bebas

    Caritasulut.com, Tomohon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Patricia Maureen Beelt dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1/2026). Menanggapi tuntutan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *