Caritasulut.com, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon Tahun 2026 serta Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, termasuk Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Ranperda APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026, Sabtu (29/11/2025)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Wakil Ketua Jeffri Hany Polii, SIK, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah bekerja bersama Pemerintah Kota Tomohon untuk menginventarisir, menyeleksi dan membahas usulan Ranperda, baik usulan inisiatif DPRD maupun pemerintah, yang kemudian ditetapkan dalam Propemperda. Upaya ini dilakukan untuk menghasilkan Perda yang sesuai kebutuhan pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan dinamika hukum masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Tomohon Ir. Fecky Kosmas Rumondor, ST menyampaikan laporan hasil pembahasan Propemperda. Terdapat empat Ranperda inisiatif DPRD dan 12 Ranperda usulan Pemerintah Kota, yang seluruhnya disetujui secara aklamasi dalam paripurna.
Selanjutnya Ketua DPRD menjelaskan bahwa DPRD sebagai mitra pemerintah telah mengkaji Ranperda APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026. Anggota Badan Anggaran DPRD yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Noldie V. Lengkong, membacakan laporan pembahasan anggaran tersebut.
Masing-masing fraksi kemudian membacakan pendapat akhir, yakni Fraksi PDI Perjuangan oleh Rocky Andreas Polii, Fraksi Golkar oleh Joice Fanda Poluan, serta Fraksi Gerindra oleh Jeane D’Arc Paula Mamahit. Pendapat akhir fraksi diserahkan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, pimpinan DPRD, serta ketua-ketua fraksi.
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH membacakan pendapat akhir terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD menyatakan bahwa setelah penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi, dan pendapat akhir Wali Kota yang pada intinya menyetujui Ranperda APBD 2026, maka Ranperda tersebut disetujui secara aklamasi untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon.
Sekretaris DPRD Steven A. Waworuntu kemudian membacakan Naskah Keputusan DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota, disaksikan Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya dilakukan penyerahan Ranperda APBD 2026 dari Ketua DPRD kepada Wali Kota.
Ketua DPRD mengingatkan pemerintah kota bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD yang telah disetujui bersama harus disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
Rapat Paripurna turut dihadiri Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk, SH; Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom; unsur Forkopimda Kota Tomohon, yaitu perwakilan Kapolres Tomohon IPTU Richard Polii dan perwakilan Dandim 1302 Minahasa Serma Alwisius Susanto; Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME; jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta wartawan media cetak dan elektronik.
(LW)


