Caritasulut.com, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju (perseroda), serta Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Paripurna berlangsung pada Senin (24/11/2025) di ruang rapat DPRD Sulut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi wakil ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, hadir bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay untuk menyampaikan penjelasan resmi pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa pengajuan Ranperda APBD mengikuti ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Gubernur Yulius menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2026 disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, tepat waktu, serta selaras dengan KUA–PPAS dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran. Ia adalah instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus cerminan kesungguhan kita menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Gubernur.
Tahun 2026 menjadi tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029 yang mengangkat tema Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis, dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi. Namun, Gubernur mengingatkan bahwa tahun anggaran mendatang akan menghadapi tantangan fiskal berat akibat penurunan alokasi transfer dari Pemerintah Pusat.
“Kondisi ini memaksa kita melakukan penyesuaian strategis, menata kembali prioritas pembangunan secara selektif, dan memastikan efisiensi pada setiap program,” jelasnya.
Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Sulut tetap berkomitmen menjaga pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, fasilitas olahraga, kebudayaan, serta perlindungan sosial. Pemenuhan gaji dan tunjangan ASN maupun PPPK juga menjadi prioritas, lewat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja.
Selain itu, pemerintah memastikan optimalisasi pajak daerah, peningkatan kinerja BUMD seperti Bank SulutGo, pemenuhan earmarking, dan kewajiban mandatory spending. Pembiayaan UHC, UCJ, serta kewajiban pihak ketiga tetap menjadi prioritas melalui kolaborasi dan inovasi pendanaan seperti KPBU dan CSR.
Dalam penjelasan anggaran, berikut skema Ranperda APBD Provinsi Sulut TA 2026 sesuai nota kesepakatan KUA–PPAS: Pendapatan Daerah: Rp3.180.235.721.995. Belanja Daerah: Rp3.019.612.390.563. Penerimaan Pembiayaan (SILPA): Rp50.000.000.000. Pengeluaran Pembiayaan (utang daerah): Rp210.623.331.432
Pada rapat tersebut, Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra menyampaikan pemandangan umum fraksi. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Paripurna turut dihadiri para anggota DPRD Sulut, unsur Forkopimda Sulut, Pj Sekdaprov, pejabat tinggi pratama, pimpinan Bank SulutGo, General Manager PLN Suluttenggo, pimpinan instansi vertikal, tenaga ahli fraksi, staf khusus gubernur, serta insan pers.
(lw)


