Caritasulut.com, Tomohon — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi–Fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (9/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Wakil Ketua Jeffri Hany Polii, S.I.K., serta dihadiri seluruh anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven A. Waworuntu, SSTP., MAP, yang juga bertindak sebagai Sekretaris Badan Anggaran DPRD, menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon mengenai hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Ranperda tersebut:
-
Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Karlheinz P.M. Senduk, SH.
-
Fraksi Partai Golkar oleh Joice F. Poluan.
-
Fraksi Partai Gerindra oleh Jeane D’Arc Paula Mamahit.
Dari hasil pembahasan dan penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 secara aklamasi.
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja keras dan sinergi dalam pembahasan Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah antisipatif terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
“Kami berharap perubahan APBD 2025 ini akan berdampak positif bagi pembangunan dan mendorong aktivitas perekonomian di Kota Tomohon. Setelah ini, Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wali Kota.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon, yang disaksikan oleh pimpinan DPRD, Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah.
Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang menegaskan bahwa persetujuan Ranperda ini merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperjuangkan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan transparan.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom, unsur Forkopimda Kota Tomohon, antara lain perwakilan Polres, Kodim 1302 Minahasa, Kejaksaan Negeri Tomohon, serta Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE., ME, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, dan insan pers dari media cetak maupun elektronik.


