Caritasulut.com, Tomohon— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025–2029, Rabu (6/8/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jeffri Hany Polii, SIK, serta dihadiri seluruh anggota DPRD. Turut hadir Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom, Sekretaris Daerah Edwin Roring, SE., ME, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kota, dan insan pers.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Tomohon menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029 serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Wali Kota dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota serta Sekretaris Daerah.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD menjadi pedoman arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Ia juga menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan langkah antisipatif untuk menyesuaikan kebijakan dan kebutuhan daerah terhadap dinamika yang terjadi di tingkat nasional dan lokal.
Rapat Paripurna berlangsung lancar dan ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda RPJMD yang telah dibahas dari Ketua DPRD kepada Wali Kota Tomohon.


